A. LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah suatu hal yang mendapat perhatian seluruh komponen masyarakat, dan tidak hanya menjadi tanggung
jawab sepenuhnya pemerintah. Kerjasama pemerataan pendidikan bagi masyarakat
antara pemerintah dan swasta sangat penting. Untuk itu lembaga pendidikan
Qur’ani AL-AZHAR berupaya untuk ikut serta menjadi bagian dalam mewujudkan hal
tersebut. Sesuai dengan Visi dan misi
kami yaitu menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas secara berkelanjutan untuk
menghasilkan generasi Qur’ani yang memiliki kompetensi dan bertaqwa kepada
Allah SWT. kedepannya berupaya untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bisa memahami dan mengamalkan nilai-nilai
agamanya atau menjadi ahli agama dalam salah satu bentuk pendidikan keagamaan
adalah berbentuk Taman Pendidikan Al-Qur’an sehingga visi dan misi kami bisa
tercapai.
AL-AZHAR bertujuan membantu masyarakat dalam mempersiapkan dan membekali
anak-anak tentangmateri keagamaan Islam di wilayah kampung baru, belakang rumah sakit baptis dan sekitarnya.
Dengan harapan, keberadaan AL-AZHAR dapat membantu menanamkan dasar-dasar
keagamaan dalam membentuk generasi penerus bangsa yang Islami dan Qur’ani.
B. DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
3.
SK Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI
Nomor 128 th 1982, 44A Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca
Tulis Huruf Al-Qur’an.
C. VISI
Menjadi
lembaga pendidikan Qur’ani yang unggul dalam menghasilkan sumber daya
generasi Qur’ani yang berkompetensi dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaq
mulia, serta mampu menciptakan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu agama
yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
D. MISI
-
Menyelenggarakan pendidikan Qur’ani yang berkualitas
secara berkelanjutan untuk menghasilkan generasi Qur’ani yang memiliki
kompetensi dan bertaqwa kepada Allah SWT.
-
Menumbuhkan rasa keimanan dan kebanggaan dengan
agamanya sejak dini.
-
Menciptakan suasana yang menyenangkan dalam
penyelenggaraan proses pembelajaran.
-
Melaksanakan manajemen TPQ yang dapat
dipertanggungjawabkan.
E. PENYELENGGARA
Penyelenggara
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah
(Madin) AL-AZHAR adalah swadaya manyarakat kampung baru dan penyelenggara.
F. MAKSUD
-
Menyelenggarakan pendidikan keagamaan sejak dini
meliputi cara membaca Al-Qur’an yang benar, diawali dari iqro’ juga termasuk
hafalan juz 30 dan surat-surat pilihan (S. Kahfi, S. Yasin, S. Al- Waqi’ah, S.
Ar-Rohman, S. Al-Mulk)
-
Memenuhi kebutuhan generasi Qur’ani akan pendidikan
dasar islam terutama cara membaca dan menghayati Al-Qur’an terutama bagi
peserta didik yang belajar di sekolah
-
Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan dasar-dasar
beribadah dan praktek peribadatan.
G. TUJUAN
-
Menghasilkan sumber daya generasi Qur’ani yang
memiliki kompetensi dan berakhlaq mulia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah
SWT.
-
Meningkatkan kemampuan membaca, menulis, dan
mengenal isi Al-Qur’an
-
Membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
-
Menguasai hafalan juz 30 dan surat-surat pilihan (S.
Kahfi, S. Yasin, S. Al- Waqi’ah, S. Ar-Rohman, S. Al-Mulk)
-
Menguasai dalam pelaksanaan dasar-dasar
beribadah dan praktek peribadatan